Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, tenaga kerja dan transmigrasi.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, tenaga kerja dan transmigrasi.