Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan.
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan.