Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Badan Keuangan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah dibidang pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan aset daerah.
Badan Keuangan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah dibidang pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan aset daerah.