Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan fungsi penunjang kepegawaian dan fungsi penunjang pendidikan dan pelatihan.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan fungsi penunjang kepegawaian dan fungsi penunjang pendidikan dan pelatihan.