Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan Daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan Daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan.