Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.