Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Daerah di bidang pekerjaan umum lingkup kebinamargaan, pengaira, penataan ruang dan pemakaman.
Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Daerah di bidang pekerjaan umum lingkup kebinamargaan, pengaira, penataan ruang dan pemakaman.