Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan Daerah di bidang kebudayaan dan pariwisata.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan Daerah di bidang kebudayaan dan pariwisata.